#TemanPemilih,
KPU Kota Padangsidimpuan menerima Pengajuan Perbaikan/Penggantian Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan pada Pemilu Tahun 2024 oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) Kota Padang Sidempuan.
Sesuai dengan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor 700 dan 701 tentang Penggantian Dokumen Perbaikan Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPR Provinsi dan DPRD Kab/Kota.
Pengajuan dilakukan oleh Petugas Penghubung/LO Partai PDI P Charles Kulon dan Operator Silon Partai Ade Perananda, Minggu (16/7/2023) di Aula Kantor KPU Kota Padangsidimpuan, Turut berhadir Bawaslu Kota Padangsidimpuan.
#PemiluSerentak2024
#KPUMelayani
Selengkapnya