#Temanpemilih
Yuk simak PENGUMUMAN Nomor 34/PL.01.4-Pu/1277/2023 Tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Padang Sidempuan Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No. 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bersama ini kami informasikan bahwa KPU Kota Padang Sidempuan membuka pengajuan bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Sidempuan yang dapat diajukan oleh Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat Kota Padang Sidempuan mulai tanggal 1 -14 Mei 2023.klik disini>>>
#PemiluSerentak2024
Selengkapnya