#TemanPemilih,
Berdasarkan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 366/PL.01.1-SD/05/2023 tanggal 18 April 2023 perihal Koordinasi dengan Instansi terkait dalam rangka Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,
Sehubungan dengan hal tersebut KPU Kota Padang Sidempuan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan ( Fadlyka Himmah Syahputera Harahap, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan ( Ahmad Rasid),Sekretaris ( Deka Ria Murti Lubis),Kasubbag Teknis dan Hupmas ( Annur Rasyidah Siregar) mengadakan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kota Padang Sidempuan terkait Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota serta Kelengkapan Administrasi Pencalonan Anggota DPRD Kota Padang Sidempuan ( Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 bahwa masa pengajuan Bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten / Kota pada Pemilu tahun 2024 mulai tanggal 1 s/d 14 Mei 2023 ).
Pada kesempatan ini berhadir Walikota Padang Sidempuan, Asisten III, Kepala Dinas Kesehatan, Direktur Rumah Sakit Kota Padang Sidempuan,, beserta beberapa Pimpinan OPD Pemerintah Kota Padang Sidempuan.
Jum'at, 28 April 2023 Kantor Walikota Padang Sidempuan.
#PemiluSerentak2024
#KPUMelayani
Selengkapnya