Workshop Pengendalian Gratifikasi

Workshop Pengendalian Gratifikasi Dalam Upaya Meningkatkan Kesadaran Pelaporan Secara Tranparan dan Akuntabel di Lingkungan KPU Provinsi Sumatera Utara dan KPU Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara

Workshop dibuka oleh Anggoata KPU Provinsi Sumatera Utara Benget Manahan Silitonga dengan menyampaikan Pengendalian Gratifikasi Dalam Upaya Meningkatkan Kesadaran Pelaporan Secara Tranparan dan Akuntabel sudah diimplementasikan salah satunya dalam bentuk surat keputusan pembentukan Satuan tugas Unit Pengendalian Gratifikasi oleh KPU Provinsi Sumatera Utara dan KPU Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara. Untuk KPU Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara segera dapat melakukan sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Dalam Upaya Meningkatkan Kesadaran Pelaporan Secara Tranparan dan Akuntabel secara internal dan eksternal setelah selesai mengikuti workshop ini sehingga semua unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu mengetahui apa-apa saja yang termasuk gratifikasi yang dapat diterima atau tidak dapat diterima. Sehingga terwujudlah KPU Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara sebagai penyelenggaraan pemilu yang trasnparan dan akuntabel.

Pemaparan materi pada workshop ini disampaikan narasumber pertama yaitu Bapak Adiwijaya Bakti Inspektur Wilayah II pada Inspektorat Utara KPU RI yang memberikan pemaparan umum mengenai dasar hukum gratifikasi, pengertian gratifikasi, kalasifikasi gratifikasi yang dianggap suap dan tidak dianggap suap dan tugas serta wewenang dari UPG. Narasumber kedua adalah Ibu Ira Wirtati, S.Ag., M.Pd Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara dengan menekankan Satuan tugas Unit Pengendalian Gratifikasi di setiap Kabupaten/Kota mengkoordinasikan kegiatan sosialisasi dan diseminasi aturan gratifikasi kepada pihak internal dan eksternal.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 342 Kali.