Sosialisasi Tata Naskah Dinas

KPU Kota Padangsidimpuan mengikuti secara Daring "Sosialisasi Tata Naskah Dinas" yang diselenggaran oleh KPU Provinsi Sumatera Utara.Acara Daring tersebut dibuka oleh  Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Bapak Herdensi,S.Sos.,MSP menyampaikan bahwa Administrasi/ Tata Naskah Dinas di Lingkungan KPU merupakan Salah Satu Aspek yang bisa mendukung  untuk Mensukseskan Pemilu dan Pemilihan. Selanjutnya Kata Sambutan Oleh Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Utara Bapak A.Irwan Zuhdi Siregar, SH menyampaikan Arahan 4 (empat) hal penting yang perlu disiapkan dalam menyongsong Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yaitu : Sarana dan Prasarana, SDM, Anggaran, dan Tata Laksana Naskah Dinas.

Pemaparan Materi Pertama pada Sosialisasi ini disampaikan oleh Kabag Persuratan dan TU Pimpinan Biro Umum KPU RI Ibu Mardia Sukma Sari Hole menyampaikan bahwa Tata Naskah ini bertujuan menciptakan Kelancaran dan Menyeragamkan Persepsi dalam rangka Komunikasi Kedinasan secara tertulis yang Efektif dan Efisien dalam Penyelenggaraan Tertib Administrasi di Lingkungan KPU.Dasar Hukum Tata Naskah Dinas ini yaitu 

  1. UU No.43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan
  2. UU No. 7  Tahun 2017 Tentang Pemilhan Umum
  3. Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU No.43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan
  4. Peraturan Kepala ANRI No.5 Tahun 2021 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas
  5. PKPU No.8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir PKPU No.21 Tahun 2020
  6. PKPU No.14 Tahun 2020 Tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kab/Kota

Ibu Sukma juga memaparkan aturan dan Ketentuan Tata Naskah Dinas yang Terkandung dalam PKPU No.2 Tahun 2021.Selanjutnya Pemaparan Materi Kedua oleh Ibu Juliana Hutasuhut memaparkan Isi Keputusan KPU RI No.564/HK.03.1-Kpt/04/KPU/VIII/2021 Tentang Kode Klasifikasi Arsip dan Pengkodean Naskah Dinas di Lingkungan KPU, KPU Provinsi Sumatera Utara, dan KPU Kab/Kota.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 348 Kali.