Sosialisasi Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024

#TemanPemilih,

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Sidempuan sosialisasikan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.

Pada kesempatan ini Plh. Ketua KPU Padang Sidempuan Afwan Hasibuan menyampaikan rentetan Pendaftaran Partai Politik yang tersentralisasi di KPU Republik Indonesia, dilanjutkan tahapan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik hingga sampai pada Penetapan Peserta Pemilu tanggal 14 Desember 2022 Rabu kemarin melalui Rapat Pleno KPU RI dan mengeluarkan Surat Keputusan Ketua KPU RI No. 518 Tahun 2022. sebelum penetapan Parpol peserta Pemilu Tahun 2024 sebagai tertuang dalam Keputusan KPU RI No.518 Tahun 2022.

“Verifikasi faktual terhadap anggota Parpol yang tidak memenuhi ambang batas parliamentary threshold dan parpol baru dilakukan secara door to door dan dikumpulkan di kantor partai untuk dilakukan penelitian dan pencocokan apakah orang yang terdaftar pada SIPOL KPU benar anggota partai yang diverifikasi dengan menunjukkan KTP dan KTA yang anggota yang tersampel,” tuturnya.

Dalam melakukan verifikasi kepengurusan dan keanggotaan Parpol calon peserta Pemilu 2024, ucap Afwan, terkhusus verifikasi keanggotaan partai politik penuh tantangan karena verifikasi faktual bukan hanya dilakukan pada siang hari namun hingga malam hari KPU Padang Sidempuan siap melayani turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi faktual keanggotaan parpol.

Komisioner KPU Padang Sidempuan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fadlyka Himmah Syahputera Harahap dalam sosialisasi tersebut sebelum membacakan Surat keputusan Ketua KPU RI No. 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 menjelaskan Parpol peserta Pemilu Serentak Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU RI No.518 Tahun 2022 terdiri dari 
a. Partai Kebangkitan Bangsa 
b. Partai Gerakan Indonesia Raya
c. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
d. Partai Golkar
e. Partai Nasdem
f.  Partai Buruh 
g. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
h. Partai Keadilan Sejahtera 
i. Partai Kebangkitan Nusantara
j. Partai Hanura 
k. Partai Garuda
l. Partai Amanat Nasional 
m. Partai Bulan Bintang 
n. Partai Demokrat
o. Partai Solidaritas Indonesia
p. Partai Perindo
q. Partai Persatuan Pembangunan. 
Dan dilanjutkan dengan membacakan 6 Partai Lokal Aceh. 

Penetapan nomor Parpol peserta Pemilu 2024 tersebut, ungkap Fadlyka, khusus bagi Parpol yang memenuhi ambang batas parliamentary threshold diberikan opsi apakah tetap mempertahankan nomor partai pada Pemilu 2019 sebelumnya atau melepaskannya dan ikut dalam pengundian urut nomor.” 

Selanjutnya pada kesempatan yang baik ini, Nurhamidah Pulungan, Komisioner KPU Padang Sidempuan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, SDM dan Parmas menyampaikan hal lain terkait tahapan rekrutmen Badan Adhoc KPU Kab/Kota. KPU Padang Sidempuan akan mengumumkan 10 besar calon anggota PPK se Kota Padang Sidempuan dan selanjutnya akan merekrut calon anggota PPS Kelurahan/Desa se Kota Padang Sidempuan.

Ketua MUI Padang Sidempuan H. Zulfan Efendi Hasibuan menyampaikan pengharapan dan nasihat agar pemilu ke depan jauh lebih baik dari Pemilu sebelumnya dan mengajak seluruh peserta Pemilu 2024 berkompetisi secara sehat dan fair. Menjauhi fitnah, penyebaran berita hoaks, kampanye hitam dan sejenisnya. Berbuat sebaik-baiknya dan tinggalkan rasa diri yang paling benar. Begitu juga terhadap pemangku kepentingan agar berbuat adil dan profesional. Untuk perjalanan Demokrasi Bangsa dan Negara yang lebih maju dan beradab. 
Acara ditutup secara resmi oleh Ketua Plh. Afwan Hasibuan dilanjutkan dengan sesi ramah tamah dan photo bersama.

#KPUMelayani

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 102 Kali.