
Rakor Evaluasi Pemungutan dan Penghitungan Suara
Komisi Pemilihan Umum Kota Padangsidimpuan mengikuti acara Webinar Zoom Rakor Evaluasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Tahun 2020. Rabu, 24 November 2021 yang dihadiri Ketua KPU Kota Padangsidimpuan Tagor Dumora, Divisi Teknis Penyelenggaraan Fadlyka Himmah Syahputera Harahap dan Kasubbag Teknis Hupmas Sutan.
Anggota KPU RI Viryan membuka rakor mewakili Ketua KPU RI, Ilham Saputra, berharap kegiatan rakor dapat menjadi ruang mendapatkan masukan terkait proses pemungutan dan penghitungan suara. "Ayo bersama kita memotret permasalahan, memotret keberhasilan untuk menjadi bekal pada pemilu dan pemilihan yang akan datang.
Evi Novida Ginting Manik yang hadir pada kegiatan ini memantik jalannya diskusi dengan memaparkan beberapa hal seperti perubahan regulasi kebijakan yang dibuat oleh KPU RI yaitu perubahan PKPU 8 Tahun 2018 menjadi PKPU 18 Tahun 2019 yang semula formulir daftar pemilih dituliskan oleh petugas KPPS dan ditanda tangani berubah menjadi sudah ada nama pemilih tinggal dicocokan lalu ditanda tangani oleh pemilih. Adapun perubahan dalam penamaan formulir yang disesuaikan dengan kegunaan dari formulir tersebut, bertujuan memudahkan KPPS atau petugas dalam menghafal fungsi masing-masing formulir.
Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Melgia Carolina Van Herling sebagai moderator memberikan kesempatan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menyampaikan saran, pengimplementasi regulasi di lapangan, apakah ada kendala dan lain-lain. Salah satu saran dari KPU Provinsi Sumatera Utara perihal sinkronisasi buku panduan dengan PKPU yang berlaku sehingga teman-teman KPPS memiliki pakem satu patrol yang jelas.