Pengajuan Perbaikan/Penggantian Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan pada Pemilu Tahun 2024 oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Padang Sidempuan

#TemanPemilih,

KPU Kota Padangsidimpuan menerima Pengajuan Perbaikan/Penggantian Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan pada Pemilu Tahun 2024 oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Padang Sidempuan.

Sesuai dengan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor 700 dan 701 tentang Penggantian Dokumen Perbaikan Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPR Provinsi dan DPRD Kab/Kota.

Pengajuan dilakukan oleh petugas penghubung/LO Partai PKS Kota Padang Sidempuan Iskandar Fadli Harahap, Sabtu (15/7/2023) di Aula Kantor KPU Kota Padangsidimpuan, Turut berhadir Bawaslu Kota Padangsidimpuan.

#PemiluSerentak2024

#KPUMelayani

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 30 Kali.