
Pengajuan Perbaikan/Penggantian Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan pada Pemilu Tahun 2024 oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kota Padang Sidempuan
KPU Kota Padangsidimpuan menerima Pengajuan Perbaikan/Penggantian Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan pada Pemilu Tahun 2024 oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kota Padang Sidempuan.
Sesuai dengan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor 700 dan 701 tentang Penggantian Dokumen Perbaikan Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPR Provinsi dan DPRD Kab/Kota.
Pengajuan dilakukan oleh petugas penghubung/LO Partai Gerindra Ahmad Rusli dan Operator Silon Partai Angli Dian P.P Nasutuon, Sabtu (15/7/2023) di Aula Kantor KPU Kota Padangsidimpuan, Turut berhadir Bawaslu Kota Padangsidimpuan.