
Penerapan Sirekap
Komisi Pemilihan Umum Kota Padangsidimpuan mengikuti acara webinar dengan Agenda Penerapan Sirekap Pada Pemilu yang digelar KPU RI pada hari Rabu, 17 November 2021 bertempat di Aula Sopo Godang Demokrasi KPU Kota Padangsidimpuan yang dihadiri oleh Ketua KPU Kota Padangsidimpuan Tagor Dumora, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Padangsidimpuan Fadlyka Himmah Syahputera Harahap, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Ahmad Rasid, Ketua Divisi Perencanaan Program dan Data Afwan Hasibuan, Sekretaris KPU Kota Padangsidimpuan Deka Ria Murti Lubis, Kasubbag Teknis Sutan dan operator Sirekap Tika Widiyanata.
Pemanfaatan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu telah berhasil menghadirkan keterbukaan (transparansi) pada Pemilihan 2020 lalu. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun berkomitmen untuk terus memanfaatkan keunggulan Sirekap ini pada Pemilu 2024 mendatang. Hal ini disampaikan Ketua KPU RI Ilham Saputra dalam Webinar Penerapan Sirekap Pada Pemilu, Ketua KPU RI juga menyampaikan pemanfaatan Sirekap juga sebagai upaya KPU untuk menciptakan pemilu yang profesional, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat mengakses segala informasi.
Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik menekankan pentingnya dan sangat dibutuhkannya Sirekap ini untuk Pemilu 2024 nanti. Selain aspek teknis seperti yang disampaikan Ilham, Evi menyinggung terkait aspek hukum penting juga dilakukan kajian dan meminta masukan dari berbagai pihak agar dapat dilakukan perbaikan-perbaikan sehingga dalam penerapannya nanti tidak terdapat kendala.
Menyangkut sisi hukum, Anggota KPU RI yang membidangi divisi hukum dan pengawasan, Hasyim Asy'ari menyampaikan perlunya Sirekap diatur dalam level Undang-undang agar kokoh. Namun,kemungkinan revisi akan UU Pemilu sudah terpatahkan sehingga diharapkannya Perpu sebagai payung hukumnya bisa hadir. Selain UU, Hasyim mengatakan dalam peraturan KPU juga belum dibunyikan sehingga perlu dinormakan terutama dalam PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara/ "Disitu basis awal data diunggah, karena keberadaan C hasil bentuk plano basis dasar data maka itu harus diatur dalam PKPU Tungsura," ujarnya.
Narasumber dalam webinar ini, Pakar Kepemiluan Ramlan Surbakti menyampaikan penggunaan Sirekap untuk Pemilu 2024 sangat urgen atau penting juga dilaksanakan karena menyangkut sistem manajemen hasil pemilu. Dua pertimbangan ini penting dilakukan menurut Ramlan yakni akan meningkatkan kualitas pemilu yang demokratis di Indonesia dan menjamin efisiensi waktu proses penyelenggara pemilu. Hasil pemilu di Indonesia menurutnya paling lambat di dunia yakni 35 hari sehingga Sirekap dapat meringankan beban pekerjaan karena salah satu proses yang tidak mudah. KPU pun diminta agar menyiapkan naskah aturan atau Perpunya untuk memperjelas penggunaan Sirekap pada Pemilu 2024 nantinya.
Narasumber lainnya, Pakar Hukum Harsanto Nursadi juga mendorong mengenai Perpu karena kesempatan merevisi UU 7/2017 terkait Pemilu sudah tidak mungkin dicapai mengingat DPR sudah memutuskan tidak akan merevisi UU tersebut. Jika juga tak bisa dicapai, Harsanto menyarankan menggunakan jalur PKPU. Jika pemilu manual dan Sirekap sebagai alat bantu dalam Pemilu maka alat bantu Sirekap cukup diatur dalam PKPU karena dasar kewenangan awalnya sudah ada dalam pengaturan perundang-undangan.