Koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Padang Sidempuan terkait dalam rangka Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

#TemanPemilih,

Berdasarkan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 366/PL.01.1-SD/05/2023 tanggal 18 April 2023 perihal Koordinasi dengan Instansi terkait dalam rangka Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,

Sehubungan dengan hal tersebut Ketua KPU Kota Padang Sidempuan Tagor Dumora Lubis, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Fadlyka Himmah Syahputera Harahap, Kasubbag Teknis dan Hupmas Annur Rasyidah Siregar dan Operator Silon KPU Kota Padang Sidempuan Armina Safitri melakukan Kunjungan Koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Padang Sidempuan terkait Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Kelengkapan Administrasi Pencalonan Anggota DPRD Kota Padang Sidempuan (Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 bahwa masa pengajuan Bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pada Pemilu tahun 2024 mulai tanggal 1 s/d 14 Mei 2023)

Pada kesempatan ini yang menerima kunjungan Koordinasi KPU Kota Padang Sidempuan adalah Kasi Intel Kejari Kota Padang Sidempuan Yunius Zega, SH, MH didampingi Kasi Pidum Allan Hendri Baskara Harahap SH MHum dan Kasi Pidsus Khairur Rahman Nasution SH

#PemiluSerentak2024

#KPUMelayani

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 56 Kali.