
KNOWLEDGE SHARING PENGUATAN KELEMBAGAAN & KETATALAKSANAAN KEPEGAWAIAN SDM KPU SE-SUMUT
Komisi Pemilihan Umum Kota Padangsidimpuan mengikuti acara Knowledge Sharing Penguatan Kelembagaan dan Ketatalaksanaan Kepegawaian SDM Se-Sumut, Jum'at 03 Desember 2021 Pukul 13.00 Wib s/d Selesai yang dihadiri oleh Sekretaris, Kasubbag, Seluruh ASN dan PPNPN.
Rapat dibuka oleh pimpinan rapat Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Irwan Zuhdi Siregar menyampaikan Bahwa setiap ASN harus profesional dan loyal melaksanakan tugas dan tanggungjawab sesuai dengan PKPU Nomor 14 Tahun 2020 tentang tugas, fungsi dan susunan organisasi dan tata kerja sekretariat komisi pemilihan umum.
Dalam Acara tersebut Evi Ratimah Hafsah Kabag SDM Provinsi Sumut sebagai pemateri dengan topik pencantuman gelar dan izin belajar mengatakan Pendataan jumlah real PNS disetiap satuan kerja (jumlah kepala sub bagian, kepala sub bagian yang kosong, jumlah PNS setiap golongan IIID,IIIC,IIIB, IIIA dan golongan 2. Evi juga mengatakan akan dilakukan pemetaan seluruh pegawai di sekretariat KPU se-Sumatera Utara yang diawali dengan pengisian jabatan seluruh kepala sub bagian yang kosong kemudian melakukan pemetaan baik rotasi dan mutasi untuk seluruh pegawai PNS.
Pencantuman gelar dapat dilakukan jika memiliki izin belajar sudah sesuai dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (baik dokumen dan juga jarak antara satker dengan kapus tempat belajar), Pencantuman gelar minimal melakukan perkuliahan di kampus dengan akreditas B dengan jarak satker dengan instansi maksimal 60 KM sahut evi.