
Klarifikasi Anggota Parpol
#TemanPemilih,
KPU Kota Padang Sidempuan melakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota Partai Politik yang belum dapat ditentukan statusnya sesuai dengan Peraturan KPU No.4 Tahun 2022 Pasal 36 Ayat 6, Pasal 38 Ayat 4, Pasal 39 Ayat 1 & 2. Dan SK KPU No.309 Tahun 2022 turut berhadir Bawaslu Kota Padang Sidempuan.
Senin, 5 September 2022
#SalamIntegritas24Jam
#BersamaKPUKitaBahagia
#KPUMelayani
KPU Republik Indonesia
Kpu Provinsi Sumatera Utara
Bagikan:
Dilihat 26 Kali.