Bimbingan Teknis dan Simulasi Penyusunan dan Penilaian Sasaran Kinerja PNS

KPU Kota Padangsidimpuan mengikuti zoom meeting yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara dengan agenda "Bimbingan Teknis dan Simulasi Penyusunan dan Penilaian Sasaran Kinerja PNS Periode II Tahun 2021 yang dilaksanakan pada hari Rabu, 15 Desember 2021 tepat pukul 09:00 WIB s.d selesai.

Elyza selaku narasumber dari BKN memaparkan kebijakan peralihan dari ketentuan Pelaksanaan PP 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS ke ketentuan pelaksanaan PP 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Elyza juga memaparkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021.

Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam penyusunan SKP dan penilaian kinerja PNS pada periode penilaian kinerja Tahun 2021, serta memberikan waktu bagi Instansi Pemerintah dalam melakukan penyesuaian terkait implementasi ketentuan pelaksanaan PP 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Dalam Surat Edaran ini dijelaskan bahwa penyusunan SKP Tahun 2021 terbagi menjadi 2 periode, yaitu:

Periode Januari - Juni: teknis penyusunan SKP dan format SKP berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS. SKP ditetapkan paling lambat akhir bulan Januari;
Periode Juli - Desember: teknis penyusunan SKP dan format SKP berdasarkan ketentuan pelaksanaan PP 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. SKP ditetapkan paling lambat akhir bulan Juli.
Begitupun juga dengan penilaian SKP Tahun 2021 dibagi menjadi 2 periode, yaitu:

Periode Januari - Juni: Nilai Penilaian Prestasi Kerja PNS diperoleh dengan menggabungkan 60% nilai SKP dan 40% nilai perilaku kerja;
Periode Juli - Desember: Nilai Kinerja PNS diperoleh dengan menggabungkan nilai SKP dan nilai perilaku kerja dengan bobot: 
60% nilai SKP dan 40% nilai perilaku kerja bagi Instansi Pemerintah yang menerapkan penilaian perilaku kerja dengan mempertimbangan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung;
70% nilai SKP dan 30% nilai perilaku kerja bagi Instansi Pemerintah yang belum menerapkan penilaian perilaku kerja dengan mempertimbangan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung.
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 340 Kali.